KELEMBAGAAN PETANI DESA KALAMPANGAN KECAMATAN SEBANGAU

                                                                 BAB I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan suatu negara berkedaulatan yang membentang luas wilayahnya dari Sabang sampai Merauke, yang memiliki ribuan pulau dan merupakan negara agraris. Indonesia negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Melihat kenyataan yang ada di masyarakat bahwa petani saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pupuk, obat, mendapatkan bibit padi unggul, sehingga petani merasa sulit untuk mendapatkan hasil panen yang maksimal, padahal pemerintah telah menganggarkan beberapa persen APBN untuk pertanian di Indonesia bahkan juga di adakan nya subsidi pupuk bagi petani kecil. Namun sampai saat ini nasib petani masih saja terpuruk, belum mampu mengangkat derajad hidup keluarganya. Kalau dilihat Indonesia merupakan negara yang subur, negara agraris, negara yang melimpah sumber daya alamnya tetapi rakyat Indonesia tidak mampu untuk mengolah lahan yang telah ada untuk mengangkat derajad hidupnya.

Dikeluarkannya Permentan Nomor 273/KPTS/OT.160/4/2007, pada tanggal 13 april 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, dalam hal ini petani diatur dan ditata dalam wadah kelompok tani ditiap dusun dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di tingkat desa sehingga memudahkan proses penyuluhan pertanian. Petani yang mayoritas berpendidikan rendah sukar untuk menerima inovasi di sektor pertanian maka dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Revitalisasi Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (RPPK) maka pemerintah mewujudkaan revitalisasi pertanian yang luas, sehingga mampu mencerdaskan para petani supaya petani mampu merubah sistem pertanian untuk lebih maju dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Dalam hal ini diperlukan perangkat penyuluh pertanian yang proaktif dengan petani dan penyuluh yang profesional.

Penguatan kelembagaan petani sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013 bahwa Pasal 70 ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani, - 7 - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani perlu disempurnakan, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha dalam pelayanan dan pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani.

Menurut peraturan menteri pertanian nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani juga dapat diartikan organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani”. Gapoktan atau gabungan kelompok tani adalah oraganisasi yang memperkuat kelembagaan petani yang ada, sehingga pembinaan pemerintah terhadap petani akan terfokus dengan sasaran yang jelas. (Litbang, 2007: 68).

B. TUJUAN

1.    Mahasiswa mampu memahami dan mengetahui kondisi kelembagaan petani di Desa / Kecamatan sendiri.

2.    Mahasiswa mengetahui tentang keadaan lapangan sebelum benar-benar bertugas sebagai seorang penyuluh.

3.    Mahasiswa mampu mengidentifikasi gambaran umum atau keadaan wilayah sendiri.

4.     Mahasiswa mampu menemukan strategi untuk menumbuhkan dan mengembangkan kelembagan petani di tingkat kecamatan.

5.    Mamhasiswa mampu menemukan permasalahan apa saja yang terjadi di kelembagaan petani.


BAB II. KEADAAN UMUM DESA / KECAMATAN

A.   Kondisi Pertanian di Wilayah Desa / Kecamatan

Sebangau adalah salah satu kecamatan di Kota Palangkaraya yang meliputi Kelurahan Kereng Bangkirai, Sabaru, Kalampangan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, dan Danau Tundai.

Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Kepadatan Penduduk (per Km2), 2013 sebagai berikut :

No

Kecamatan / Kelurahan

Luas Daerah

(Km2)

Jumlah Penduduk

Kepadatan Per Km2

011.

SEBANGAU

583,50

158.859

27,18

1.

Kereng Bangkirai

270,50

6.845

25,30

2.

Sabaru

152,25

3.125

20,53

3.

Kalampangan

46,25

3.910

84,54

4.

Kameloh Baru

53,50

649

12,13

5.

Bereng Bengkel

18,50

1.093

59,08

6,

Danau Tundai

42,50

237

5,58

Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Palangkaraya.

Jumlah produksi di Kecamatan Sebangau dibidang produksi buah-buahan sebagai berikut :

No

Jenis

Produksi

1.

Pepaya

17,50

2.

Pisang

113,30

3.

Nanas

103,50

4.

Nangka

1,00

5.

Rambutan

125,00

6.

Jeruk

120,00

7.

Jambu

17,70

8.

Buah Lainnya

23,80

            Sumber : Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kota Palangkaraya.

            Produksi komoditas di Kecamatan Sebangau sebagai berikut :

No

Komoditas

Produksi

1.

Kacang Tanah

8,00

2.

Jagung

646

3.

Ubi Kayu

132

4.

Tomat

409,00

5.

Lombok

575,50

6.

Terong

242,00

7.

Petsai / Sawi

249,00

8.

Kacang – kacangan

252,00

9.

Ketimun

278,50

10.

Bayam

216,00

11.

Kangkung

400,50

12.

Lainnya

169,50

Sumber : Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kota Palangkaraya.

            Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa kondisi pertanian di Kecamatan Sebagau masih perlu ditingkatkan lagi dalam lingkup kelurahan. Jumlah produksi komoditas pertanian yang masih rendah menjadi alasan perlunya penguatan dari lembaga-lembaga pertanian untuk membantu dalam kemajuan pertanian.

   Kondisi pertanian dan kelembagaan yang di identifikasi adalah Desa Kalampangan yang merupakan bagian dari Kecamatan Sebangau. Kalampangan terletak di kecamatan Sebangau kota Palangka Raya, yang merupakan 80% penghasil komoditas sayuran di kota Palangka Raya. Luas wilayah kelurahan Kalampangan adalah 46,25 km2 (5000 ha) 5 RW  dan 27 RT dengan jumlah 3.183 yang terdiri dari laki-laki 1.559 jiwa dan perempuan 1.588 jiwa. Kalampangan dalam profil tahun 2010, adalah pedesaan di sekitar hutan dan desa binaan transmigrasi asal Jawa Tengah dan Yogyakarta. Karena kegigihan penduduk untuk berusaha tani dan jarak yang dekat 20 km dari kota Palangka Raya, sehingga mengalami perubahan sosial dan ekonomi dan lingkungan sehingga menghasilkan komoditas unggulan, sebagai pemasok sayuran di wilayah kota Palangka Raya dan sekitarnya.

Untuk meraih keunggulan produksi sayuran supaya berlanjut secara sosial, ekonomi dan lingkungan di kelurahan Kalampangan maka petani produk unggulan kelurahan Kalampangan yang ada akan dibina dan dikembangkan, diarahkan untuk ditingkatkan kualitas produknya untuk dipasarkan di pasar tradisional, dan adanya proses pengemasan yang lebih menarik dan aman untuk pasar swalayan lokal kota Palangka raya dan sekitarnya.

Komoditas unggulan Desa Kalampangan adalah jagung. Hasil produksi jagung manis petani rata-rata mencapai 15,5 ton per hektar dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp.20.362.333,- dan rata-rata total biaya produksi yang dikeluarkan dalam satu musim tanam sebesar Rp.11.759.597,-. Rata-rata pendapatan usahatani jagung manis selama satu tahun musim tanam atau per tiga bulan mencapai Rp.8.602.736, Permintaan meningkat pesat ketika bulan desember yaitu mendekati tahun baru.

            Kalampangan merupakan sektor pertanian dan perkebunan di wilayah kelurahannya itu cukup menjanjikan. Karenanya pihak kelurahan kalampangan berencana untuk menguatkan sektor pertanian maupun perkebunan untuk menjadi ikon bagi kawasan kalampangan. Kedepan kawasan ini akan menjadi sentral wisata pertanian (agro wisata).

            Sekarang ini sudah ada kawasan petik buah langsung di kebun tepatnya pada kelompok-kelompok tani yang ada di Jalan Misik Kalampangan. Bahkan sebelumnya pihak kelurahan telah melakukan lokaraya di Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya (UPR) bersama tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Dimana, kawasan Jalan Misik Kalampangan dinilai berpotensi dikembangkan agro wisata. Melalui pengembangan tanaman buah naga dengan tetap menjaga ekosistem gambutnya.

            Kalampangan selain berpotensi sebagai sentral wisata pertanian (agro wisata) tetapi juga berpotensi untuk komoditas padi. Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangkaraya mengatakan, struktur lahan di Kota Palangkaraya masih potensial untuk pengembangan tanaman padi.

            Hal itu dibuktikan,ada sekitar 7,2 ton/ha gabah kering panen (GKP) produksi padi di Kelurahan Kalampangan yang panenya dilakukan langsung oleh Walikota Palangkaraya HM Riba Satia belum lama ini. Memang Palangkaraya bukanlah sentra penghasil produksi padi seperti daerah-daerah lainnya. Namun pemerintah kota Palangkaraya sudah mulai mengembangkan tanaman padi.

            Walaupun struktur tanah di Palangkaraya bergambut, namun sebenarnya untuk mengembangkan tanaman padi masih bisa dilakukan. Contohnya pengembangan tanaman padi di Kelurahan Kalampangan, Kelurahan Pager, di wilayah Kecamatan Rakumpit dan wilayah Kecamatan Bukit Batu. Hal itu dibuktikan dengan baru-baru ini dilakukan panen padi di wilayah Kelurahan Pager, dengan total produksinya sekitar 2,3 to/ha GKP dengan luasan hanya sekitar 0,15 hektar saja.

            Selain itu, juga ada kecenderungan pada musim hujan. Petani Palangkaraya dapat mengambil alternatif untuk alih fungsi lahan. Misalnya lahan tidak dapat lagi ditanami sayur-sayuran maka tanaman padi dapat ditanami, karena hujan cukup membantu membasahi lahan tersebut secara alami. Intinya secara geografis didukung keadaan iklim maka wilayah Palangkaraya masih cocok untuk mengembangkan tanaman padi.

            Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya secara perlahan namun pasti juga mampu menjadi kawasan pemasok sayuran untuk Kota Palangkaraya dan sekitarnya. Di kawasan tersebut terdapat begitu ragam komoditi perkebunan milik masyarakat, mulai dari kangkung, jagung, melon, hingga buah naga pun mampu tumbuh di kawasan berpasir tersebut.

            Selama ini, Kota Palangkaraya dikenal sebagai kota yang selalu bergantung pada daerah lain untuk memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan tetapi sebenarnya jika saat ini sayuran yang dijual sebagian berasal dari daerah Kalampangan dan Tangkiling. Usahatani sayuran tersebut mampu memberikan keuntungan hingga lebih dari 5-6 juta rupiah dalam satu musim tanam atau selang 3 bulan bertanam sayur-sayuran.

            Daerah penghasil sayuran di kota Palangkaraya 80% adalah dari kalampangan dimana potensi pertanian tanaman sayuran terbukti cukup baik dan luas tanam untuk tanaman sayuran terbukti cukup baik dan luas tanam untuk tanaman sayuran mencapai 400 Ha dengan luas panen/populasi/luas area = 380 Ha.


Tabel Komoditas Utama Menurut Sub Sektor, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota      : Palangka Raya, 2011.

Sub sektor/Komoditas

Luas Tanam

Luas Panen/ Populasi *)/

Luas Area **)

Produksi

Tanaman Pangan

 

 

 

-    Jagung Manis

-    Kedelai

-    Kacang Tanah

-    Kacang Hijau

-    Ubi Kayu

-    Ubi Jalar

-    Sayuran

(Sayur, kacang panjang, terung, kangkung, bayam)

200 Ha

35 Ha

5 Ha

-

5 Ha

3 Ha

400 Ha

190 Ha

14,75 Ha

4,75 Ha

-

4,75 Ha

3 Ha

380 Ha

1200 Ton

Perkebunan

 

 

 

-    Karet

-    Kelapa

-    Buah-buahan

250 Ha

11 Ha

50 Ha

2 Ha

10 Ha

47,5 Ha

 

Peternakan

 

 

 

-    Sapi Potong

-    Kerbau

-    Kambing

-    Domba

-    Babi

-    Ayam Buras

-    Ayam Ras

-    Ayam Petelur

-    Itik

750 ekor

10 ekor

225 ekor

-

-

25.000 ekor

57.148 ekor

-

100 ekor

325 ekor

5 ekor

176 ekor

-

-

18.000 ekor

52.425 ekor

-

-

 

Perikanan

 

 

 

-    Penangkapan di perairan umum

 

 

25 ton

-    Budidaya

 

 

10 ton

Keterangan :        *)   Untuk Peternakan; **)         Untuk Perikanan

Sumber : (1).        Petani/Pelaku Utama; (2) PPL.

            Pola tanam yang dikembangkan cukup unik yakni andalan utama lahan seluas 0,25 hektar di lahan pekarangan dan sebagian lahan usaha. Karena usahatani tersebut kini mereka telah mampu mencapai taraf hidup yang layak.

            Pola tanam rotasi dengan berbagai komoditas sayur-sayuran memberikan hasil pendapatan yang berkesinambungan, sehingga dalam setahun mereka dapat menjual produksinya ke Kota Palangkaraya.

            Anehnya usahatani di Kalampangan tidak mengenal musim. Karena sayuran (bayam potong, jagung manis, sawi, kacang panjang, kangkung cabut dll) yang mereka tanam sepanjang tahun dan pada musim kemarau mereka rata-rata telah menggunakan sistem pompanisasi menggunakan air tanah untuk sistem irigasi.

B.   Kondisi Lembaga – lembaga Pertanian Terkait di Desa / Kecamatan

Balai Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan (BP3K) Kalampangan meliputi kecamatan wilayah kerja sebangau, jekan raya, dan pahandut. Berada di Jalan Bereng Bengkel No. 051 RT 03 RW 03 Kel. Kalampangan, Kec. Sebangau. Kelembagaan pelaku utama pertanian di wilyah kerja BP3K Kalampangan memiliki 41 kelompok tani dan 3 gabungan kelompok tani.

Kondisi lembaga pertanian di Kalampangan sudah berjalan dengan baik karena sudah sering dilakukan pertemuan-pertemuan antara petani dan penyuluh. Tetapi, masih perlu mengembangkan kualitas dari lembaga-lembaga pertanian yang sudah ada sehingga dapat lebih maju lagi. Kegiatan kelompok tani di Kalampangan masih tergolong sama pada umumnya yaitu menanam padi, dan hortikultura.

C.   Permasalahan

Melihat kondisi dari lembaga pertanian yang ada di Kalampangan masih banyak yang perlu dikembangkan untuk kemajuan pertanian setempat yaitu sebagai berikut:

1.    Kegiatan usahatani poktan masih kurang dinamis, karena kegiatan yang dilakukan itu-itu saja dan selalu bergantung arahan dari pihak pusat.

2.    Poktan belum mampu dalam pengembangan produk olahan, Jadi, masih terfokus pada proses budidaya atau onfarm.

3.    Gapoktan belum mampu sebagai lembaga ekonomi bagi poktan dan masyarakat tani itu sendiri khususnya untuk mengentaskan kemiskinan.

4.    Banyak pemuda yang kurang berpartisipasi dalam menjalankan usahatani

5.    Kurangnya partisipasi anggota poktan dalam pertemuan poktan dan datang jika ada program bantuan dari pemerintah.

 

BAB III. STRATEGI PENGEMBANGAN

Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani di Kecamatan
Pimpinan satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di
kecamatan melakukan pembinaan dan pengembangan Kelembagaan
Petani (Poktan dan Gapoktan) di kecamatan dengan kegiatan sebagai
berikut:

1.    Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian kecamatan yang
disesuaikan dengan programa Penyuluhan Pertanian desa/kelurahan
dan/atau unit kerja lapangan;

2.    Memfasilitasi terselenggaranya programa Penyuluhan Pertanian
desa/kelurahan atau unit kerja lapangan di wilayah kerja satuan kerja
yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan;

3.    Memfasilitasi proses pembelajaran Petani dan pelaku agribisnis
lainnya sesuai dengan kebutuhan;

4.    Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi Usahatani;

5.    Melaksanakan kaji terap dan percontohan Usahatani melalui
penerapan teknologi spesifik lokasi yang direkomendasikan oleh Balai
Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP);

6.    Mensosialisasikan rekomendasi teknologi dan mengupayakan akses
kepada sumber informasi dan sumberdaya lain yang dibutuhkan
Petani;

7.    Melaksanakan forum penyuluhan kecamatan (musyawarah/rembug
tani, temu wicara dan koordinasi Penyuluhan Pertanian);

8.    Memfasilitasi kerjasama antara Petani, Penyuluh Pertanian, dan
peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan
teknologi Usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;

9.    Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan,
kewirausahaan Kelembagaan Petani serta pelaku agribisnis lainnya;

10. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para Petani dan atau
masyarakat lainnya yang membutuhkan;

11. Memfasilitasi terbentuknya Gapoktan dan pembinaannya;

12. Menginventarisasi Poktan dan Gapoktan yang berada di wilayah
kecamatan;

13. Memfasilitasi Poktan dan Gapoktan dalam merekapitulasi RDK dan
RDKK dan bertanggungjawab terhadap validitas RDK dan RDKK;

14. Mengusulkan kepada kelembagaan Penyuluhan Pertanian
kabupaten/kota, Kelembagaan Petani yang layak untuk memperoleh
fasilitasi dari lembaga/instansi di pusat/provinsi/kabupaten/kota

serta pemangku kepentingan lain sesuai kemampuan dan jenis usaha
yang dikembangkan;

15. Melakukan kompilasi dan validasi hasil penilaian kemampuan Poktan,
Gapoktan, dan memfasilitasi pengukuhan kelas kemampuan Poktan
dan Gapoktan;

16. Melakukan pemutakhiran data Kelembagaan Petani melalui
SIMLUHTAN secara rutin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
dan

17. Melaporkan kegiatan penyuluhan dan hasil pemutakhiran data
Kelembagaan Petani kepada Pimpinan satuan kerja yang
melaksanakan urusan penyuluhan di kabupaten/kota.
Camat sebagai penanggungjawab pengembangan Kelembagaan Petani di
wilayah kecamatan.

A. Pengembangan Poktan

Pengembangan Poktan dilakukan melalui pemberdayaan Petani, dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal untuk meningkatkan Usahatani dan kemampuan Poktan dalam melaksanakan fungsinya. Penyebutan Poktan dimaksud dapat menggunakan nama antara lain paguyuban, syarikat dan ikatan yang selaras dengan budaya, kearifan lokal dan tidak menyimpang dari karakteristik (ciri, unsur pengikat, fungsi) dan dasar penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Petani.

Pengembangan Poktan diarahkan pada sebagai berikut :

a)    Poktan yang mampu menaati bersama aturan yang telah disepakati ;

b)    Pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat pengurus, rapa anggota, dan rapat lainnya) ;

c)    Menyusun rencana kerja dalam bentuk RDK dan RDKK berdasarkan kesepakatan dan dilakukan evaluasi secara partisipasif ;

d)    Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai dengan hilir dan usaha tani secara komersial serta berorientasi pasar ;

e)    Menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan antara poktan dan pihak lain ;

f)     Pengembangan modal usaha, baik iuran anggota maupun penyisihan hasil kegiatan usaha bersama ;

g)    Meningkatkan kelas kemampuan poktan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;

h)   Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi pasar, peluang pasar, dan potensi wilayah serta sumber daya yang dimiliki untuk memberikan keuntungan optimal ;

i)     Mendorong anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegaiatan simpan-pinjam guna pengembangan modal usahatani.

B. Pengembangan Gapoktan

Pada tahap pengembangannya, Gapoktan dapat memberikan pelayanan
informasi, teknologi, dan permodalan kepada anggotanya serta menjalin
kerjasama melalui kemitraan usaha dengan pihak lain. Penggabungan Poktan
ke dalam Gapoktan, diharapkan akan menjadikan Kelembagaan Petani yang
kuat dan mandiri serta berdaya saing.

Pengembangan Gapoktan dilakukan agar fungsi Gapoktan dapat berdaya
guna dan berhasil guna dengan ruang lingkup pengembangan, meliputi:

1.    Peningkatan dan perluasan Usahatani serta jenis Usahatani
berorientasi pasar dan berbasis kawasan;

2.    Peningkatan kerjasama melalui jejaring kerjasama dan kemitraan
usaha, baik dengan sektor hulu maupun dengan sektor hilir; dan

3.    Fasilitasi penguatan Gapoktan menjadi KEP berbasis
Poktan/Gapoktan yang berbadan hukum untuk meningkatkan posisi
tawarnya dalam bentuk koperasi atau Badan Usaha Milik Petani
(BUMP).

Pengembangan Gapoktan dilakukan melalui pendampingan Penyuluh
Pertanian dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    Memperluas fungsi unit-unit usaha dalam Gapoktan, serta
meningkatkan kapasitas usaha dan/atau jenis usaha yang berskala
ekonomi;

2.    Pemberdayaan Usahatani melalui pengembangan jenis-jenis
usaha/diversifikasi usaha berorientasi pasar dan berbasis kawasan
agribisnis;

3.    Fasilitasi pembentukan jejaring agribisnis (kerjasama dan kemitraan)
antar Pelaku Utama dan Pelaku Usaha; dan

4.    Meningkatkan kemampuan Gapoktan agar mampu membentuk KEP
yang berbadan hukum.

C. Penumbuhan Asosiasi Petani

Pembentukan Asosiasi Komoditas Pertanian ditujukan untuk meningkatkan posisi tawar melalui peningkatan profesionalisme dalam mengelola Usahatani dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara lebih baik. Asosiasi Komoditas Pertanian merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani dalam membela kepentingan para Petani berkaitan dengan jenis usaha para anggota asosiasi. Petani dalam mengembangkan asosiasinya dapat mengikutsertakan Pelaku Usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan Petani. Asosiasi dapat dibentuk secara berjenjang dari pusat sampai dengan di wilayah kabupaten/kota.

Asosiasi Komoditas Pertanian bertugas:

1.    Menampung dan menyalurkan aspirasi Petani;

2.    Mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan Usahatani;

3.    Memberikan masukan kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dalam perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petani;

4.    Mempromosikan Komoditas Pertanian yang dihasilkan anggota, di dalam
negeri dan di luar negeri;

5.    Mendorong persaingan Usahatani yang adil;

6.    Memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi;
dan

7.    Membantu menyelesaikan permasalahan dalam berusahatani.

Pembentukan asosiasi dapat diinisiasi oleh para Petani yang telah mengelola
Usahatani secara intensif, selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi organisasi
formal, berbadan hukum dengan susunan, jumlah dan jangka waktu
kepengurusan asosiasi disusun secara efisien dan demokratis.

 

BAB IV. PENUTUP

A.   Kesimpulan

Untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani Indonesia khususnya di Desa Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Menumbuhkan atau mengembangkan kelembagaan petani adalah salah satu hal yang penting dan mendasar serta sebagai faktor pendukung utama dalam hal kemajuan pertanian khususnya di daerah Desa Kalampangan. Dengan terlaksana nya fungsi dan prinsip poktan dan gapoktan dengan baik maka tujuan yang direncanakan akan mudah dicapai.

B.   Saran

Semua pihak dalam suatu daerah baik itu desa maupun kecamatan harus memahami pentingnya kelembagaan petani bagi petani itu sendiri dan masyarakat nya. Karena dengan kemajuan kelembagaan petani seperti poktan dan gapoktan akan berdampak baik bagi perkembangan kegiatan usahatani sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup serta petani akan hidup sejahtera.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh proposal usaha budidaya kedelai

contoh proposal usaha budidaya jagung

contoh proposal usaha budidaya padi hibrida