KELEMBAGAAN PETANI DESA KALAMPANGAN KECAMATAN SEBANGAU
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan suatu negara berkedaulatan yang
membentang luas wilayahnya dari Sabang sampai Merauke, yang memiliki ribuan
pulau dan merupakan negara agraris. Indonesia negara yang sebagian besar
penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Melihat kenyataan yang ada di
masyarakat bahwa petani saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pupuk, obat,
mendapatkan bibit padi unggul, sehingga petani merasa sulit untuk mendapatkan
hasil panen yang maksimal, padahal pemerintah telah menganggarkan beberapa
persen APBN untuk pertanian di Indonesia bahkan juga di adakan nya subsidi
pupuk bagi petani kecil. Namun sampai saat ini nasib petani masih saja
terpuruk, belum mampu mengangkat derajad hidup keluarganya. Kalau dilihat
Indonesia merupakan negara yang subur, negara agraris, negara yang melimpah
sumber daya alamnya tetapi rakyat Indonesia tidak mampu untuk mengolah lahan
yang telah ada untuk mengangkat derajad hidupnya.
Dikeluarkannya Permentan Nomor 273/KPTS/OT.160/4/2007,
pada tanggal 13 april 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, dalam
hal ini petani diatur dan ditata dalam wadah kelompok tani ditiap dusun dan
gabungan kelompok tani (Gapoktan) di tingkat desa sehingga memudahkan proses
penyuluhan pertanian. Petani yang mayoritas berpendidikan rendah sukar untuk
menerima inovasi di sektor pertanian maka dengan Undang Undang No. 16 Tahun
2006 tentang Revitalisasi Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (RPPK) maka
pemerintah mewujudkaan revitalisasi pertanian yang luas, sehingga mampu
mencerdaskan para petani supaya petani mampu merubah sistem pertanian untuk
lebih maju dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Dalam hal ini
diperlukan perangkat penyuluh pertanian yang proaktif dengan petani dan
penyuluh yang profesional.
Penguatan kelembagaan petani
sangat diperlukan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani. Oleh
karena itu, petani dapat menumbuhkembangkan kelembagaan dari, oleh, dan untuk
petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri sesuai
dengan perpaduan antara budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXI/2013 bahwa Pasal 70
ayat (1), harus dimaknai sebagai kelembagaan petani termasuk kelembagaan petani
yang dibentuk oleh para petani, - 7 - Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan
Kelompoktani perlu disempurnakan, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan
kepastian usaha dalam pelayanan dan pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan
Kelompok Tani.
Menurut peraturan
menteri pertanian nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 kelompok tani adalah kumpulan
petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan
kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani juga dapat
diartikan organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan
“dari, oleh dan untuk petani”. Gapoktan atau gabungan kelompok tani adalah
oraganisasi yang memperkuat kelembagaan petani yang ada, sehingga pembinaan
pemerintah terhadap petani akan terfokus dengan sasaran yang jelas.
(Litbang, 2007: 68).
B. TUJUAN
1. Mahasiswa
mampu memahami dan mengetahui kondisi kelembagaan petani di Desa / Kecamatan
sendiri.
2. Mahasiswa
mengetahui tentang keadaan lapangan sebelum benar-benar bertugas sebagai
seorang penyuluh.
3. Mahasiswa
mampu mengidentifikasi gambaran umum atau keadaan wilayah sendiri.
4. Mahasiswa mampu menemukan strategi untuk
menumbuhkan dan mengembangkan kelembagan petani di tingkat kecamatan.
5. Mamhasiswa mampu menemukan permasalahan apa saja yang terjadi di kelembagaan petani.
BAB II.
KEADAAN UMUM DESA / KECAMATAN
A.
Kondisi
Pertanian di Wilayah Desa / Kecamatan
Sebangau
adalah salah satu kecamatan di Kota Palangkaraya yang meliputi Kelurahan Kereng
Bangkirai, Sabaru, Kalampangan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, dan Danau Tundai.
Luas Wilayah,
Jumlah Penduduk, dan Kepadatan Penduduk (per Km2), 2013 sebagai
berikut :
No |
Kecamatan
/ Kelurahan |
Luas
Daerah (Km2) |
Jumlah
Penduduk |
Kepadatan
Per Km2 |
011. |
SEBANGAU |
583,50 |
158.859 |
27,18 |
1. |
Kereng Bangkirai |
270,50 |
6.845 |
25,30 |
2. |
Sabaru |
152,25 |
3.125 |
20,53 |
3. |
Kalampangan |
46,25 |
3.910 |
84,54 |
4. |
Kameloh Baru |
53,50 |
649 |
12,13 |
5. |
Bereng Bengkel |
18,50 |
1.093 |
59,08 |
6, |
Danau Tundai |
42,50 |
237 |
5,58 |
Sumber : Badan Pusat Statistik Kota
Palangkaraya.
Jumlah produksi di Kecamatan Sebangau dibidang
produksi buah-buahan sebagai berikut :
No |
Jenis |
Produksi |
1. |
Pepaya |
17,50 |
2. |
Pisang |
113,30 |
3. |
Nanas |
103,50 |
4. |
Nangka |
1,00 |
5. |
Rambutan |
125,00 |
6. |
Jeruk |
120,00 |
7. |
Jambu |
17,70 |
8. |
Buah Lainnya |
23,80 |
Sumber : Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kota Palangkaraya.
Produksi
komoditas di Kecamatan Sebangau sebagai berikut :
No |
Komoditas |
Produksi |
1. |
Kacang Tanah |
8,00 |
2. |
Jagung |
646 |
3. |
Ubi Kayu |
132 |
4. |
Tomat |
409,00 |
5. |
Lombok |
575,50 |
6. |
Terong |
242,00 |
7. |
Petsai / Sawi |
249,00 |
8. |
Kacang – kacangan |
252,00 |
9. |
Ketimun |
278,50 |
10. |
Bayam |
216,00 |
11. |
Kangkung |
400,50 |
12. |
Lainnya |
169,50 |
Sumber : Dinas Pertanian Peternakan
dan Perikanan Kota Palangkaraya.
Dari
tabel diatas dapat disimpulkan bahwa kondisi pertanian di Kecamatan Sebagau
masih perlu ditingkatkan lagi dalam lingkup kelurahan. Jumlah produksi
komoditas pertanian yang masih rendah menjadi alasan perlunya penguatan dari
lembaga-lembaga pertanian untuk membantu dalam kemajuan pertanian.
Kondisi pertanian dan kelembagaan yang di
identifikasi adalah Desa Kalampangan yang merupakan bagian dari Kecamatan
Sebangau. Kalampangan terletak di kecamatan Sebangau
kota Palangka Raya, yang merupakan 80% penghasil komoditas sayuran di kota
Palangka Raya. Luas wilayah kelurahan Kalampangan
adalah 46,25 km2 (5000 ha) 5 RW
dan 27 RT dengan jumlah 3.183 yang terdiri dari laki-laki 1.559 jiwa dan
perempuan 1.588 jiwa. Kalampangan dalam profil tahun 2010, adalah pedesaan di
sekitar hutan dan desa binaan transmigrasi asal Jawa Tengah dan Yogyakarta. Karena
kegigihan penduduk untuk berusaha tani dan jarak yang dekat 20 km dari kota
Palangka Raya, sehingga mengalami perubahan sosial dan ekonomi dan lingkungan
sehingga menghasilkan komoditas unggulan, sebagai pemasok sayuran di wilayah
kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Untuk
meraih keunggulan produksi sayuran supaya berlanjut secara sosial, ekonomi dan
lingkungan di kelurahan Kalampangan maka petani produk unggulan kelurahan
Kalampangan yang ada akan dibina dan dikembangkan, diarahkan untuk ditingkatkan
kualitas produknya untuk dipasarkan di pasar tradisional, dan adanya proses
pengemasan yang lebih menarik dan aman untuk pasar swalayan lokal kota Palangka
raya dan sekitarnya.
Komoditas
unggulan Desa Kalampangan adalah jagung. Hasil produksi jagung manis petani
rata-rata mencapai 15,5 ton per hektar dengan rata-rata penerimaan sebesar
Rp.20.362.333,- dan rata-rata total biaya produksi yang dikeluarkan dalam satu
musim tanam sebesar Rp.11.759.597,-. Rata-rata pendapatan usahatani jagung
manis selama satu tahun musim tanam atau per tiga bulan mencapai Rp.8.602.736, Permintaan
meningkat pesat ketika bulan desember yaitu mendekati tahun baru.
Kalampangan
merupakan sektor pertanian dan perkebunan di wilayah kelurahannya itu cukup
menjanjikan. Karenanya pihak kelurahan kalampangan berencana untuk menguatkan
sektor pertanian maupun perkebunan untuk menjadi ikon bagi kawasan kalampangan.
Kedepan kawasan ini akan menjadi sentral wisata pertanian (agro wisata).
Sekarang
ini sudah ada kawasan petik buah langsung di kebun tepatnya pada
kelompok-kelompok tani yang ada di Jalan Misik Kalampangan. Bahkan sebelumnya
pihak kelurahan telah melakukan lokaraya di Fakultas Pertanian Universitas
Palangkaraya (UPR) bersama tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dimana, kawasan Jalan Misik Kalampangan dinilai berpotensi dikembangkan agro
wisata. Melalui pengembangan tanaman buah naga dengan tetap menjaga ekosistem
gambutnya.
Kalampangan
selain berpotensi sebagai sentral wisata pertanian (agro wisata) tetapi juga
berpotensi untuk komoditas padi. Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangkaraya mengatakan, struktur
lahan di Kota Palangkaraya masih potensial untuk pengembangan tanaman padi.
Hal
itu dibuktikan,ada sekitar 7,2 ton/ha gabah kering panen (GKP) produksi padi di
Kelurahan Kalampangan yang panenya dilakukan langsung oleh Walikota
Palangkaraya HM Riba Satia belum lama ini. Memang Palangkaraya bukanlah sentra
penghasil produksi padi seperti daerah-daerah lainnya. Namun pemerintah kota
Palangkaraya sudah mulai mengembangkan tanaman padi.
Walaupun
struktur tanah di Palangkaraya bergambut, namun sebenarnya untuk mengembangkan
tanaman padi masih bisa dilakukan. Contohnya pengembangan tanaman padi di
Kelurahan Kalampangan, Kelurahan Pager, di wilayah Kecamatan Rakumpit dan
wilayah Kecamatan Bukit Batu. Hal itu dibuktikan dengan baru-baru ini dilakukan
panen padi di wilayah Kelurahan Pager, dengan total produksinya sekitar 2,3
to/ha GKP dengan luasan hanya sekitar 0,15 hektar saja.
Selain
itu, juga ada kecenderungan pada musim hujan. Petani Palangkaraya dapat
mengambil alternatif untuk alih fungsi lahan. Misalnya lahan tidak dapat lagi
ditanami sayur-sayuran maka tanaman padi dapat ditanami, karena hujan cukup
membantu membasahi lahan tersebut secara alami. Intinya secara geografis
didukung keadaan iklim maka wilayah Palangkaraya masih cocok untuk
mengembangkan tanaman padi.
Kalampangan,
Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya secara perlahan namun pasti juga mampu
menjadi kawasan pemasok sayuran untuk Kota Palangkaraya dan sekitarnya. Di
kawasan tersebut terdapat begitu ragam komoditi perkebunan milik masyarakat,
mulai dari kangkung, jagung, melon, hingga buah naga pun mampu tumbuh di
kawasan berpasir tersebut.
Selama
ini, Kota Palangkaraya dikenal sebagai kota yang selalu bergantung pada daerah
lain untuk memenuhi kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan tetapi sebenarnya
jika saat ini sayuran yang dijual sebagian berasal dari daerah Kalampangan dan
Tangkiling. Usahatani sayuran tersebut mampu memberikan keuntungan hingga lebih
dari 5-6 juta rupiah dalam satu musim tanam atau selang 3 bulan bertanam sayur-sayuran.
Daerah
penghasil sayuran di kota Palangkaraya 80% adalah dari kalampangan dimana
potensi pertanian tanaman sayuran terbukti cukup baik dan luas tanam untuk
tanaman sayuran terbukti cukup baik dan luas tanam untuk tanaman sayuran
mencapai 400 Ha dengan luas panen/populasi/luas area = 380 Ha.
Tabel Komoditas Utama Menurut Sub Sektor,
Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota :
Palangka Raya, 2011.
Sub sektor/Komoditas |
Luas Tanam |
Luas Panen/ Populasi *)/ Luas Area **) |
Produksi |
Tanaman Pangan |
|
|
|
- Jagung
Manis - Kedelai - Kacang
Tanah - Kacang
Hijau - Ubi
Kayu - Ubi
Jalar - Sayuran (Sayur, kacang panjang,
terung, kangkung, bayam) |
200
Ha 35
Ha 5
Ha - 5
Ha 3
Ha 400
Ha |
190
Ha 14,75
Ha 4,75
Ha - 4,75
Ha 3
Ha 380
Ha |
1200
Ton |
Perkebunan |
|
|
|
- Karet - Kelapa - Buah-buahan |
250
Ha 11
Ha 50
Ha |
2
Ha 10
Ha 47,5
Ha |
|
Peternakan |
|
|
|
- Sapi
Potong - Kerbau - Kambing - Domba - Babi - Ayam
Buras - Ayam
Ras - Ayam
Petelur - Itik |
750
ekor 10
ekor 225
ekor - - 25.000
ekor 57.148
ekor - 100
ekor |
325
ekor 5
ekor 176
ekor - - 18.000
ekor 52.425
ekor - - |
|
Perikanan |
|
|
|
- Penangkapan
di perairan umum |
|
|
25
ton |
- Budidaya |
|
|
10
ton |
Keterangan
: *) Untuk Peternakan; **) Untuk
Perikanan
Sumber
: (1). Petani/Pelaku Utama; (2)
PPL.
Pola
tanam yang dikembangkan cukup unik yakni andalan utama lahan seluas 0,25 hektar
di lahan pekarangan dan sebagian lahan usaha. Karena usahatani tersebut kini
mereka telah mampu mencapai taraf hidup yang layak.
Pola
tanam rotasi dengan berbagai komoditas sayur-sayuran memberikan hasil
pendapatan yang berkesinambungan, sehingga dalam setahun mereka dapat menjual
produksinya ke Kota Palangkaraya.
Anehnya
usahatani di Kalampangan tidak mengenal musim. Karena sayuran (bayam potong,
jagung manis, sawi, kacang panjang, kangkung cabut dll) yang mereka tanam
sepanjang tahun dan pada musim kemarau mereka rata-rata telah menggunakan
sistem pompanisasi menggunakan air tanah untuk sistem irigasi.
B. Kondisi Lembaga – lembaga Pertanian Terkait di Desa /
Kecamatan
Balai Penelitian Pengembangan Pendidikan dan
Kebudayaan (BP3K) Kalampangan meliputi kecamatan wilayah kerja sebangau, jekan
raya, dan pahandut. Berada di Jalan Bereng Bengkel No. 051 RT 03 RW 03 Kel.
Kalampangan, Kec. Sebangau. Kelembagaan pelaku utama pertanian di wilyah kerja
BP3K Kalampangan memiliki 41 kelompok tani dan 3 gabungan kelompok tani.
Kondisi lembaga pertanian di Kalampangan sudah
berjalan dengan baik karena sudah sering dilakukan pertemuan-pertemuan antara
petani dan penyuluh. Tetapi, masih perlu mengembangkan kualitas dari
lembaga-lembaga pertanian yang sudah ada sehingga dapat lebih maju lagi.
Kegiatan kelompok tani di Kalampangan masih tergolong sama pada umumnya yaitu
menanam padi, dan hortikultura.
C.
Permasalahan
Melihat
kondisi dari lembaga pertanian yang ada di Kalampangan masih banyak yang perlu
dikembangkan untuk kemajuan pertanian setempat yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan
usahatani poktan masih kurang dinamis, karena kegiatan yang dilakukan itu-itu
saja dan selalu bergantung arahan dari pihak pusat.
2. Poktan belum
mampu dalam pengembangan produk olahan, Jadi, masih terfokus pada proses
budidaya atau onfarm.
3. Gapoktan
belum mampu sebagai lembaga ekonomi bagi poktan dan masyarakat tani itu sendiri
khususnya untuk mengentaskan kemiskinan.
4. Banyak
pemuda yang kurang berpartisipasi dalam menjalankan usahatani
5. Kurangnya
partisipasi anggota poktan dalam pertemuan poktan dan datang jika ada program
bantuan dari pemerintah.
BAB III. STRATEGI PENGEMBANGAN
Pembinaan dan Pengembangan
Kelembagaan Petani di Kecamatan
Pimpinan satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di
kecamatan melakukan pembinaan dan pengembangan Kelembagaan
Petani (Poktan dan Gapoktan) di kecamatan dengan kegiatan sebagai
berikut:
1. Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian kecamatan yang
disesuaikan dengan programa Penyuluhan Pertanian desa/kelurahan
dan/atau unit kerja lapangan;
2. Memfasilitasi terselenggaranya programa Penyuluhan Pertanian
desa/kelurahan atau unit kerja lapangan di wilayah kerja satuan kerja
yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan;
3. Memfasilitasi proses pembelajaran Petani dan pelaku agribisnis
lainnya sesuai dengan kebutuhan;
4. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi Usahatani;
5. Melaksanakan kaji terap dan percontohan Usahatani melalui
penerapan teknologi spesifik lokasi yang direkomendasikan oleh Balai
Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP);
6. Mensosialisasikan rekomendasi teknologi dan mengupayakan akses
kepada sumber informasi dan sumberdaya lain yang dibutuhkan
Petani;
7. Melaksanakan forum penyuluhan kecamatan (musyawarah/rembug
tani, temu wicara dan koordinasi Penyuluhan Pertanian);
8. Memfasilitasi kerjasama antara Petani, Penyuluh Pertanian, dan
peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan
teknologi Usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
9. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan,
kewirausahaan Kelembagaan Petani serta pelaku agribisnis lainnya;
10. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para Petani dan
atau
masyarakat lainnya yang membutuhkan;
11. Memfasilitasi terbentuknya Gapoktan dan pembinaannya;
12. Menginventarisasi Poktan dan Gapoktan yang berada di wilayah
kecamatan;
13. Memfasilitasi Poktan dan Gapoktan dalam merekapitulasi RDK dan
RDKK dan bertanggungjawab terhadap validitas RDK dan RDKK;
14. Mengusulkan kepada kelembagaan Penyuluhan Pertanian
kabupaten/kota, Kelembagaan Petani yang layak untuk memperoleh
fasilitasi dari lembaga/instansi di pusat/provinsi/kabupaten/kota
serta pemangku kepentingan lain sesuai kemampuan dan
jenis usaha
yang dikembangkan;
15. Melakukan kompilasi dan validasi hasil penilaian kemampuan Poktan,
Gapoktan, dan memfasilitasi pengukuhan kelas kemampuan Poktan
dan Gapoktan;
16. Melakukan pemutakhiran data Kelembagaan Petani melalui
SIMLUHTAN secara rutin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
dan
17. Melaporkan kegiatan penyuluhan dan hasil pemutakhiran data
Kelembagaan Petani kepada Pimpinan satuan kerja yang
melaksanakan urusan penyuluhan di kabupaten/kota.
Camat sebagai penanggungjawab pengembangan Kelembagaan Petani di
wilayah kecamatan.
A. Pengembangan Poktan
Pengembangan Poktan
dilakukan melalui pemberdayaan Petani, dengan perpaduan dari
budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal untuk meningkatkan Usahatani dan kemampuan Poktan dalam melaksanakan fungsinya. Penyebutan Poktan dimaksud dapat menggunakan nama
antara lain paguyuban, syarikat dan ikatan yang selaras dengan budaya, kearifan lokal dan tidak menyimpang dari karakteristik (ciri, unsur
pengikat, fungsi) dan dasar penumbuhan dan
pengembangan Kelembagaan Petani.
Pengembangan
Poktan diarahkan pada sebagai berikut :
a) Poktan yang mampu menaati bersama aturan yang telah disepakati ;
b) Pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat pengurus,
rapa anggota, dan rapat lainnya) ;
c) Menyusun rencana kerja dalam bentuk RDK dan RDKK berdasarkan kesepakatan
dan dilakukan evaluasi secara partisipasif ;
d) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu
sampai dengan hilir dan usaha tani secara komersial serta berorientasi pasar ;
e) Menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan antara poktan dan pihak
lain ;
f) Pengembangan modal usaha, baik iuran anggota maupun penyisihan
hasil kegiatan usaha bersama ;
g) Meningkatkan kelas kemampuan poktan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ;
h) Meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi pasar,
peluang pasar, dan potensi wilayah serta sumber daya yang dimiliki untuk
memberikan keuntungan optimal ;
i) Mendorong anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegaiatan
simpan-pinjam guna pengembangan modal usahatani.
B. Pengembangan
Gapoktan
Pada tahap
pengembangannya, Gapoktan dapat memberikan pelayanan
informasi, teknologi, dan permodalan kepada anggotanya serta
menjalin
kerjasama melalui kemitraan usaha dengan pihak lain. Penggabungan
Poktan
ke dalam Gapoktan, diharapkan akan menjadikan Kelembagaan Petani
yang
kuat dan mandiri serta berdaya saing.
Pengembangan
Gapoktan dilakukan agar fungsi Gapoktan dapat berdaya
guna dan berhasil guna dengan ruang lingkup pengembangan,
meliputi:
1. Peningkatan dan perluasan Usahatani serta jenis Usahatani
berorientasi pasar dan berbasis kawasan;
2. Peningkatan kerjasama melalui jejaring kerjasama dan kemitraan
usaha, baik dengan sektor hulu maupun dengan sektor hilir; dan
3. Fasilitasi penguatan Gapoktan menjadi KEP berbasis
Poktan/Gapoktan yang berbadan hukum untuk meningkatkan posisi
tawarnya dalam bentuk koperasi atau Badan Usaha Milik Petani
(BUMP).
Pengembangan Gapoktan dilakukan melalui pendampingan Penyuluh
Pertanian dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memperluas fungsi unit-unit usaha dalam Gapoktan, serta
meningkatkan kapasitas usaha dan/atau jenis usaha yang berskala
ekonomi;
2. Pemberdayaan Usahatani melalui pengembangan jenis-jenis
usaha/diversifikasi usaha berorientasi pasar dan berbasis kawasan
agribisnis;
3. Fasilitasi pembentukan jejaring agribisnis (kerjasama dan
kemitraan)
antar Pelaku Utama dan Pelaku Usaha; dan
4. Meningkatkan kemampuan Gapoktan agar mampu membentuk KEP
yang berbadan hukum.
C. Penumbuhan Asosiasi Petani
Pembentukan Asosiasi Komoditas Pertanian ditujukan untuk meningkatkan
posisi tawar melalui peningkatan profesionalisme dalam mengelola Usahatani
dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara lebih baik. Asosiasi Komoditas
Pertanian merupakan lembaga independen nirlaba yang dibentuk oleh, dari, dan
untuk Petani dalam membela kepentingan para Petani berkaitan dengan jenis usaha
para anggota asosiasi. Petani dalam mengembangkan asosiasinya dapat
mengikutsertakan Pelaku Usaha, pakar, dan/atau tokoh masyarakat yang peduli
terhadap kesejahteraan Petani. Asosiasi dapat dibentuk secara berjenjang dari
pusat sampai dengan di wilayah kabupaten/kota.
Asosiasi Komoditas Pertanian bertugas:
1.
Menampung dan menyalurkan aspirasi Petani;
2.
Mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan
kemitraan Usahatani;
3.
Memberikan masukan kepada pemerintah
dan/atau pemerintah daerah
dalam perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petani;
4.
Mempromosikan Komoditas Pertanian yang
dihasilkan anggota, di dalam
negeri dan di luar negeri;
5.
Mendorong persaingan Usahatani yang adil;
6.
Memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana
produksi dan teknologi;
dan
7.
Membantu menyelesaikan permasalahan dalam
berusahatani.
Pembentukan asosiasi dapat diinisiasi oleh para Petani yang telah mengelola
Usahatani secara intensif, selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi organisasi
formal, berbadan hukum dengan susunan, jumlah dan jangka waktu
kepengurusan asosiasi disusun secara efisien dan demokratis.
BAB IV. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk
mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani Indonesia khususnya di
Desa Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan
Tengah. Menumbuhkan atau mengembangkan kelembagaan petani adalah salah satu hal
yang penting dan mendasar serta sebagai faktor pendukung utama dalam hal
kemajuan pertanian khususnya di daerah Desa Kalampangan. Dengan terlaksana nya
fungsi dan prinsip poktan dan gapoktan dengan baik maka tujuan yang
direncanakan akan mudah dicapai.
B.
Saran
Semua pihak
dalam suatu daerah baik itu desa maupun kecamatan harus memahami pentingnya
kelembagaan petani bagi petani itu sendiri dan masyarakat nya. Karena dengan
kemajuan kelembagaan petani seperti poktan dan gapoktan akan berdampak baik
bagi perkembangan kegiatan usahatani sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup
serta petani akan hidup sejahtera.
Komentar
Posting Komentar